Petunjuk Teknis Penggunaan Laboratorium Komputer Universitas Islam Balitar
A. Pengajuan
Calon pengguna (mahasiswa, dosen, pihak lain yang membutuhkan) membuat surat permohonan penggunaan lab dan diajukan maksimal 2 minggu sebelum penggunaan dimulai.
Calon pengguna mengisi formulir pengajuan penggunaan laboratorium komputer dan membuat Surat Pengajuan Penggunaan Laboratorium Komputer.
Staf melakukan pengecekan surat pengajuan penggunaan laboratorium komputer dan formulir penggunaan laboratorium komputer, apabila terdapat hal yang harus direvisi maka staf akan menghubungi calon pengguna.
Apabila permohonan disetujui, kepala UPT PUSKOM DE akan menerbitkan surat izin penggunaan laboratorium kepada calon pengguna.
Staf membuat jadwal penggunaan laboratorium komputer.
Staf menerbitkan jadwal penggunaan laboratorium komputer.
Yang dimaksud dengan laboratorium komputer adalah ruangan dengan fasilitas komputer PC berikut perangkat pendukungnya.
Laboratorium komputer digunakan untuk kegiatan akademik baik praktikum maupun kuliah
Jam operasional laboratorium komputer adalah: 08.15-15.00 WIB
Mahasiswa dapat menggunakan fasilitas laboratorium komputer pada jam operasional di atas tanpa mengganggu kegiatan praktikum atau kuliah yang sedang berlangsung.
Jika ada kegiatan praktikum dan kuliah terjadwal, maka laboratorium komputer tertutup untuk digunakan selain untuk kegiatan tersebut.
Laboratorium komputer digunakan hanya untuk sivitas Universitas Islam Blitar, atau tamu dengan izin koordinator laboratorium komputer.
C. Tata Tertib
Umum
Tata tertib berlaku bagi semua pengguna fasilitas laboratorium komputer.
Mahasiswa yang ingin masuk ke dalam Laboratorium harus menggunakan pakaian rapih (berkerah), tidak menggunakan celana tanpa sobekan, dan menggunakan sepatu.
Semua pengguna dilarang :
Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan laboratorium komputer.
Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam laboratorium komputer.
Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya membuat maket, menggambar, dan sebagainya.
Menginstalasi program apapun tanpa persetujuan asisten atau teknisi.
Memasuki ruangan Lab jika tidak ada pengurus Lab
Sanksi untuk pelanggaran di atas adalah :
Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Laboratorium Komputer.
Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas laboratorium komputer.
Praktikum
Harus menggunakan pakaian rapih (berkerah), tidak menggunakan celana/ rok sobekan, dan menggunakan sepatu.
Praktikan harus datang 10 menit sebelum Praktikum di mulai.
Tidak boleh berisik saat praktikum.
Praktikan yang terlambat diharuskan melapor ke Asisten Dosen yang terkait.
Praktikan harus menunjukkan laporan sebelum memasuki ruangan Praktikum.